Kamis, 26 Desember 2013

DELAPAN HAL PENTING DALAM PENYUSUNAN PLEDOI


DELAPAN HAL PENTING DALAM PENYUSUNAN PLEDOI
Hal- hal yang harus di pertimbangkan dalam membuat pledoi
1.      Eksepsi , berkaitan dengan kewenagan absoluTe dan kewenangan relatif dari pengadilan yang bersangkutan , penyidikan yang dilakukan tidak oleh penyidik yang ssebenarnya,terhadap pokok perkara yang dinialai dakwaan yang di buat penuntut umum kabur ,saat penyidikan tdk di dampingi pembela,dan terjadi error in parson.
2.      Pendahuluan
 yang harus di pertimbangkan dalam membuat pendahuluan yaitu
ü  Basa-basi yaitu ucapan terimakasih kepada hakim dan sbgnya
ü  Kalau hakim kira-kira ada intervensi pihak ke2 maka yang harus dilakukan adalah memmengingatkan hakim bahwa agar memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

3.      Tinjauwan atas dakwaan , yaitu mengenai pengenaan pasal yang di ajukan oleh kejaksaantentang pengenaan pasal yang berdiri 2sekaligus
4.      Fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan
ü Keterangan saksi hanya di tulis inti sari saja
ü Keternagan saksi di tulis lengkap dalam pledoi, apabila penuntut umum     tidak      secara jujur menulis keterangan saksi,
5.      Bab tinjuan yuridis  terkait masalah pengenaan pasal contoh pasal 378 tatapi pembela mengatakan buakan pasal 378 melainkan perkara wanprestasi.
6.      Fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan . yaitu menghubugkan unsur dalam rumusan pasal yang di dakwakan dengan fakta yang terjadi dalam persidangn
7.      Tinjawan terhadap tuntatan  maksudnya disini adalah tuntutan yang di dakwaakan oleh penuntut sudah sesuai dengan apa yang terungkapa dalam persidangan
8.      Kesimpulan ,,,
Yang berisi tentang permohonan dari pembela agar klienya di bebaskan dan kalau dalam hal terbukti maka hal yang harus di lakukan adalah memita hakim memutus perkara seadil – adilnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar