DELAPAN
HAL PENTING DALAM PENYUSUNAN PLEDOI
Hal-
hal yang harus di pertimbangkan dalam membuat pledoi
1. Eksepsi
, berkaitan dengan kewenagan absoluTe dan kewenangan relatif dari pengadilan
yang bersangkutan , penyidikan yang dilakukan tidak oleh penyidik yang
ssebenarnya,terhadap pokok perkara yang dinialai dakwaan yang di buat penuntut
umum kabur ,saat penyidikan tdk di dampingi pembela,dan terjadi error in
parson.
2. Pendahuluan
yang harus di pertimbangkan dalam membuat
pendahuluan yaitu
ü Basa-basi
yaitu ucapan terimakasih kepada hakim dan sbgnya
ü Kalau
hakim kira-kira ada intervensi pihak ke2 maka yang harus dilakukan adalah
memmengingatkan hakim bahwa agar memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
3. Tinjauwan
atas dakwaan , yaitu mengenai pengenaan pasal yang di ajukan oleh
kejaksaantentang pengenaan pasal yang berdiri 2sekaligus
4. Fakta
– fakta yang terungkap dalam persidangan
ü Keterangan
saksi hanya di tulis inti sari saja
ü Keternagan
saksi di tulis lengkap dalam pledoi, apabila penuntut umum tidak
secara jujur menulis keterangan saksi,
5. Bab
tinjuan yuridis terkait masalah
pengenaan pasal contoh pasal 378 tatapi pembela mengatakan buakan pasal 378
melainkan perkara wanprestasi.
6. Fakta
– fakta yang terungkap dalam persidangan . yaitu menghubugkan unsur dalam
rumusan pasal yang di dakwakan dengan fakta yang terjadi dalam persidangn
7. Tinjawan
terhadap tuntatan maksudnya disini
adalah tuntutan yang di dakwaakan oleh penuntut sudah sesuai dengan apa yang
terungkapa dalam persidangan
8. Kesimpulan
,,,
Yang
berisi tentang permohonan dari pembela agar klienya di bebaskan dan kalau dalam
hal terbukti maka hal yang harus di lakukan adalah memita hakim memutus perkara
seadil – adilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar