BAB
I
PENDAHULUN
A.
pengertian
Hukum
perjanjian adalah merupakan bagian dari hukum perikatan, ahli hukum menyamakan
antara hukum kontrak dan hukum perjanjian kareana kontrak sendiri merupakan
perjanjian tertulis , sedangkan perjanjian bisa berbentuk lisan maupun tulisan , jadi hukum kontrak
bisa diartikan sebagai pengembangan dari hukum perjanjian yang kemudian harus
dituangakan dalam bentuk tulisan yang memang dipersiapkan untuk pembuktian
dimasa yang akan datang. Pembagain antara hukum perjanjian dan hukum kontrak
dalam BW( burgelijik wet book) yang dikenal dalam BW atau KUH Perdata adalah
perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang
–undang, atau lebih jelasnya adalah sebagai berikut
Perikatan
yang lahir dari perjanjian , sebelum kita lebih jauh membahas masalah perjanjian
maka alangkah lebih baiknya kalau kita mengerti terlebih dahulu yang
namanya perjanjian istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata ovreenkomst (bahasa belanda)atau contract ( inggris ) ada dua macam
teori yang membahas tentang pengertian perjajian
1.
Teori
lama
teori lama ini dapat
dilihat dalam pasal 1313 KUH Perdata yanng berbunyi
perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang pihak atau lebih mengikatakan dirinya terhadap
suatu orang atau lebih .
jika kita lihat
didalam rumusan pasal 1313 maka kita akan menglami kesulitan karena
kurang jelasnya rumusan yang terkandung didalam rumusan pasal 1313
tersebut.adapun berbagai kekurangan yang ada adalah :1. Didalam rumusan
tersebut tidak dijelaskan secara tersurat dan mendetail apa yang dinamakan
dengan kata sepaka, 2. Tidak jelas karena setiap perbuatan bisa dikatakan
sebagai perjanjian ,3 bersifat dualisme .[1]
akan
tetapi menurut penulis yang kurang jelas dari rumusan pasal 1313 adalah kurang
jelasnya yang dinamkan dengan kata perjanjian, apakah suatu kata kesepkatan
saja akan bisa menimbulkan perjanjian
atau segala perbuatan manusia merupakan perjanjan ataukah perjanjian merupakan
suatu perbuatan hukum yang bisa dinilai dengan uang yang bisa dikatakan sebagai
perjanjian ?
Maka
dari uraiyan diatas maka berbagai permasalahan diatas akan dijawab dengan
doktrin ahli hukum yang menurut teori lama, yang dianamakan peranjian adalah
perbuatan hukum berdasarkan ata sepakat untuk menimbulkan akiban hukut hukum .
2.
Teori baru yang dikemukakan oleh van Dunne yang diartikan dengan perjanjian adalah
Suatu
hubungan hukum antra dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat yang
menimbulkan akibat hukum.
Menurut
teori baru ini adalah tidak hanya
melihat prjanjian semata akan tetapi menurut teori baru ini lebih condong
memandang perjnjian dari awal sebelum terjadinya kata sepakat dan teori
baru ini memberikan sedikit penerangan
karena dalam teori baru ini memperlihatkan bahwa yang dinamakan perjanjian adalah
suatu hubungan hukum,hubungan hukum yang dimaksud adalah suatu perbuatan hukum
yangt dapat meimbulkan akibat hukum.
Sedangkan
menurut penulis pribadi yang dianamakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum
yang dilakukan oleh subyek hukum yang satu dan subyek hukum lainya yang dapat
dinilai dengan uang yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Hak dan
kewajiaban yang dimaksud adalah pihak debitur mempunyai kewajiaba untuk memenuhi prestasinya sedangkan pihak
kreditur mempunyai hak untuk memperoleh prestasi, sedangkan yang dimaksud dengan
prestasi adalah suatu yang menjadi isi dari perjanjian yang telah dibuat oleh
kedua belah pihak yang mempunyai sifat mengikat kedua pihak yang membuat
perjanjian tersebut . prestasi dapat digologkan menjadi 3
1.
Memberikan sesuatu
2.
Melakukan sesuat/berbuat
sesuatu
3.
Tidak berbuat sesuatu
Kemudian
teori tersebut mempunyai tiga tahapan sebelu terjadianya suatu perjanjian
adapun tahapan adapun tahapan trsebut adalah sebagai berikut
1. tahapan
procontractual yaitu adanya penwaran dan
penerimaan dari kedua belah pihak , penawaran yang dimaksud adalah suatu proses
negosiasi yang dilakukan oleh para phak yang berkaitan lansung dengan
perjanjian yang dimaksudkan
2. tahapan
contractual adalah suatu pencapaiyan kesesuaiyan kehendak antara kedua belah
piahak. persesuayaiyan kehendak tersebut kemudian di saksikan dan tauangkan
dalam bentuk tulisan
3. tahapan
post contractual yaitu tahapan pelaksnaaan contrak tersebut.
A.
Sifat hukum perjanjian
Hukum
perjanjia adalah bersifat terbuka artinya semua orang diberikan kebebasan untuk
merancang,menentukan dan membuat kontrak tanpa adanya pemabatasan asalakan
tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang telah diatur daam buku III KUH
perdata tentang perikatan ,dan dipetegas dalam ketentuan pasal 1338 ayat (1)
yang berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlku
sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari
penjelasan diatas maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa kebebasan untuk
,merancang ,menentukan dan membuat perjanjian itu tidaklah mutlak melainkan
adanya pemabatasan yang diberikan oleh undang –undang serta kebiasaan/kepatutan
dan norama - norma yang baik dalam
masyarakat
B.
ASAS – ASAS HUKUM PERJANIAN
v
Asas konsensulisme sering
diartikan sebagai suatu asas yang mencerminkan suatu keadan dimana bertemunya
dua kehendak yang berbeda yang kemudian disatukan dalam bentuk kesepakatan
kedua belah pihak yang berarti bahwa suatu perjanjian akan lahir apabila sudah
tercapainya /bertemunya kata sepakat yang diucapakan oleh kedua belah piahak baik
kreditur maupun debitur dan kemudian
yang menjadi dasar
pembentukan kontrak dalam bentuk tulisan serta disaksiakan oleh orang lain atau
piahak ketiga.asas ini berlaku hanya untuk kontrak konsensual sedangkan untuk
kontrak formal dan kontrak riil asas ini tidak berlaku, asas ini dapat diliahat
pada pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata
v
Asas kebebasan
berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian
, karena tanpa adanya suatu asas kebebasan berkontrak maka perjanjian yang
dapat diciptakan adalah hanya terpaku pada Buku III KUH perdata , yang
senyatanya bahwa hukum tentang periakatan tidak diatur dalam aturan lain
melainkan hanya diatur dalam pasal 1338 ayat (1) kuh perdata yang berbunyi
semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlku sebagai undang
–undang bagi mereka yang membuatnya.
v
Asas mengikatnya kontrak
(pacta sunt servanda)
Setiap
perjanjian yang dibuat oleh orang yang membuatnya maka mereka harus menaati isi
dari perjanjian tersebut guna menjaga
kepastian hukum dari perjanjian tersebut ,yang telah diimplemetasikan dalam
pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlku sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya. Isi
rumusan dalam pasal 1338 tersebut mempunyai unsur bahwa perjanjian tersebut
sudah menjadi undang-undang maka apabila undang-undang tersebut dilanggar maka terjadilah
wanprestasi yang berarti Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya
atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan
kepadanya.
v
Asas itikad baik
Merupakan salah satu asas
dalam hukum perjanjian yang diatur dalam pasal 1338 ayat (3) bahwa bahwa
perjanjian itu harus dilaksanakan /didasarkan atas itikad baik . semua orang
oleh hukum dianggap beritikad baik sebelum dia terbuti melangar itikad baik
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar