Rabu, 25 Desember 2013

asas hukum kontrak


BAB I
PENDAHULUN
A.           pengertian
Hukum perjanjian adalah merupakan bagian dari hukum perikatan, ahli hukum menyamakan antara hukum kontrak dan hukum perjanjian kareana kontrak sendiri merupakan perjanjian tertulis , sedangkan perjanjian bisa berbentuk  lisan maupun tulisan , jadi hukum kontrak bisa diartikan sebagai pengembangan dari hukum perjanjian yang kemudian harus dituangakan dalam bentuk tulisan yang memang dipersiapkan untuk pembuktian dimasa yang akan datang. Pembagain antara hukum perjanjian dan hukum kontrak dalam BW( burgelijik wet book) yang dikenal dalam BW atau KUH Perdata adalah perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari undang –undang, atau lebih jelasnya adalah sebagai berikut
Perikatan yang lahir dari perjanjian , sebelum kita lebih jauh membahas masalah perjanjian maka alangkah lebih baiknya kalau kita mengerti terlebih dahulu yang namanya  perjanjian  istilah perjanjian merupakan     terjemahan dari kata ovreenkomst (bahasa belanda)atau contract ( inggris ) ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjajian   
1.     Teori lama
teori lama ini dapat dilihat dalam pasal 1313 KUH Perdata yanng berbunyi
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang pihak atau lebih mengikatakan dirinya terhadap suatu orang atau lebih .
jika  kita lihat  didalam rumusan pasal 1313 maka kita akan menglami kesulitan karena kurang jelasnya rumusan yang terkandung didalam rumusan pasal 1313 tersebut.adapun berbagai kekurangan yang ada adalah :1. Didalam rumusan tersebut tidak dijelaskan secara tersurat dan mendetail apa yang dinamakan dengan kata sepaka, 2. Tidak jelas karena setiap perbuatan bisa dikatakan sebagai perjanjian ,3 bersifat dualisme .[1]
akan tetapi menurut penulis yang kurang jelas dari rumusan pasal 1313 adalah kurang jelasnya yang dinamkan dengan kata perjanjian, apakah suatu kata kesepkatan saja  akan bisa menimbulkan perjanjian atau segala perbuatan manusia merupakan perjanjan ataukah perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang bisa dinilai dengan uang yang bisa dikatakan sebagai perjanjian ?
Maka dari uraiyan diatas maka berbagai permasalahan diatas akan dijawab dengan doktrin ahli hukum yang menurut teori lama, yang dianamakan peranjian adalah perbuatan hukum berdasarkan ata sepakat untuk menimbulkan akiban hukut hukum .
2.   Teori baru yang dikemukakan  oleh van Dunne yang diartikan dengan  perjanjian adalah
Suatu hubungan hukum antra dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat yang menimbulkan akibat hukum.
Menurut teori  baru ini adalah tidak hanya melihat prjanjian semata akan tetapi menurut teori baru ini lebih condong memandang perjnjian dari awal sebelum terjadinya kata sepakat dan teori baru  ini memberikan sedikit penerangan karena dalam teori baru ini memperlihatkan bahwa yang dinamakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum,hubungan hukum yang dimaksud adalah suatu perbuatan hukum yangt dapat meimbulkan akibat hukum.
Sedangkan menurut penulis pribadi yang dianamakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum yang satu dan subyek hukum lainya yang dapat dinilai dengan uang yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Hak dan kewajiaban yang dimaksud adalah pihak debitur mempunyai kewajiaba  untuk memenuhi prestasinya sedangkan pihak kreditur mempunyai hak untuk memperoleh prestasi, sedangkan yang dimaksud dengan prestasi adalah suatu yang menjadi isi dari perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang mempunyai sifat mengikat kedua pihak yang membuat perjanjian tersebut . prestasi dapat digologkan menjadi 3
1.            Memberikan sesuatu
2.            Melakukan sesuat/berbuat sesuatu
3.            Tidak berbuat sesuatu
Kemudian teori tersebut mempunyai tiga tahapan sebelu terjadianya suatu perjanjian adapun tahapan adapun tahapan trsebut adalah sebagai berikut
1.  tahapan procontractual  yaitu adanya penwaran dan penerimaan dari kedua belah pihak , penawaran yang dimaksud adalah suatu proses negosiasi yang dilakukan oleh para phak yang berkaitan lansung dengan perjanjian yang dimaksudkan
2.  tahapan contractual adalah suatu pencapaiyan kesesuaiyan kehendak antara kedua belah piahak. persesuayaiyan kehendak tersebut kemudian di saksikan dan tauangkan dalam  bentuk tulisan
3.  tahapan post contractual yaitu tahapan pelaksnaaan contrak tersebut.
A.           Sifat hukum perjanjian
Hukum perjanjia adalah bersifat terbuka artinya semua orang diberikan kebebasan untuk merancang,menentukan dan membuat kontrak tanpa adanya pemabatasan asalakan tidak melanggar ketentuan- ketentuan yang telah diatur daam buku III KUH perdata tentang perikatan ,dan dipetegas dalam ketentuan pasal 1338 ayat (1) yang berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlku sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari penjelasan diatas maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa kebebasan untuk ,merancang ,menentukan dan membuat perjanjian itu tidaklah mutlak melainkan adanya pemabatasan yang diberikan oleh undang –undang serta kebiasaan/kepatutan dan norama - norma yang baik dalam  masyarakat
B.            ASAS – ASAS HUKUM PERJANIAN
v    Asas konsensulisme sering diartikan sebagai suatu asas yang mencerminkan suatu keadan dimana bertemunya dua kehendak yang berbeda yang kemudian disatukan dalam bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang berarti bahwa suatu perjanjian akan lahir apabila sudah tercapainya /bertemunya kata sepakat yang  diucapakan oleh kedua belah piahak baik kreditur maupun debitur dan kemudian
yang menjadi dasar pembentukan kontrak dalam bentuk tulisan serta disaksiakan oleh orang lain atau piahak ketiga.asas ini berlaku hanya untuk kontrak konsensual sedangkan untuk kontrak formal dan kontrak riil asas ini tidak berlaku, asas ini dapat diliahat pada pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata
v    Asas kebebasan berkontrak 
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian , karena tanpa adanya suatu asas kebebasan berkontrak maka perjanjian yang dapat diciptakan adalah hanya terpaku pada Buku III KUH perdata , yang senyatanya bahwa hukum tentang periakatan tidak diatur dalam aturan lain melainkan hanya diatur dalam pasal 1338 ayat (1) kuh perdata yang berbunyi semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlku sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya.
v    Asas mengikatnya kontrak (pacta sunt servanda)
Setiap perjanjian yang dibuat oleh orang yang membuatnya maka mereka harus menaati isi dari perjanjian  tersebut guna menjaga kepastian hukum dari perjanjian tersebut ,yang telah diimplemetasikan dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlku sebagai undang –undang bagi mereka yang membuatnya. Isi rumusan dalam pasal 1338 tersebut mempunyai unsur bahwa perjanjian tersebut sudah menjadi undang-undang maka apabila undang-undang tersebut dilanggar maka terjadilah wanprestasi yang berarti Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.
v    Asas itikad baik
Merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian yang diatur dalam pasal 1338 ayat (3) bahwa bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan /didasarkan atas itikad baik . semua orang oleh hukum dianggap beritikad baik sebelum dia terbuti melangar itikad baik tersebut.



[1][1] Pengantar hukum perdata. Salim Hs,S.H.MS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar