Jaminan hak kebendaan
menurut pasal BW ( kitab undang –
undang hukum perdata) di indonesia
1.
Hak Gadai
gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditur suatu benda bergerak, yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran
dan Memberikan hak
kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu dari pada
kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda jaminan. Hak gadai adalah
tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian
pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai
membayar kembali uang pinjaman dan bunganya. Obyek dari hak gadai adalah benda
bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan adalah benda bergerak yang berwujud
(lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke
zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat
berharga. Subjek hak gadai adalah pemberi dan penerima hak gadai yang dilakukan
oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, bagi
pemberigadai ada syaratlagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual,
menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Adanya hak gadai
berdasarkan atas suatu perjanjian antara penerima gadai (kreditur) dengan
pemberi gadai (biasanya debitur sendiri). Akan tetapi, dengan adanya perjanjian
gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya, melainkan
harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan oleh pemberi gadai
kepada penerima gadai.
2.
Jaminan Fidusia
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kekepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak
bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan
utang tetentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima
fidusia terhadap kreditur lainnya. Objek jaminan fidusia adalah benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (surat berharga), dan benda tidak
bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yaitu
bangunan di atas tanah milik orang lain. Benda yang dibebani jaminan fidusia
wajib didaftarkan di tempat kedudukan fidusia pemberi fidusia, meskipun benda
tersebut berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan
untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus sebagai jaminan kepastian terhadap
kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia.
Subjek
jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan
fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah
orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan
fidusia, bisa debitur sendiri maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia
adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Jaminan Fidusia merupakan
perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para
pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia
dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan.
3.
Hak tanggungan
Hak
tanggungan adalah hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah yang selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia berikut atau tidak
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek
hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan
yaitu :
1.Hak
Milik
2.Hak
Guna Usaha
3.Hak
Guna Bangunan
Subjek
hak tanggungan adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pemberian hak
tanggungan yaitu pihak pemberi haktanggungan dan pihak penerima/pemegang hak
tanggungan. Pemberi hak tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan hukum terhadap obyek hak
tanggungan yang bersangkutan. Penerima/pemegang hak tanggungan adalah orang
perorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang
(kreditur).
Hak
tanggungan merupakan ikutan (accessoir) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian
utang piutang atau perjanjian kredit. Perjanjian utang piutang tersebut dapat
dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik. Namun pemberian hak
tanggungan harus dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh
PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Hypotheek
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Karena hipotik hanyalah
merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan pelunasan (pembayaran)
utang debitur kepada kreditur, perjanjian pembebanannya merupakan perjanjian
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang
(perjanjian kredit) antara kreditur dan debitur.
Obyek
Hipotik, Kapal laut adalah obyek hipotik, kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah. Sebelum digunakan dalam pelayaran kapal wajib diukur yang
dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Berdasarkan pengukuran ini,
diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya
20 m3 (meter kubik) yang dinilai sama dengan itu. Kapal yang telah diukur
didaftarkan dalam daftar kapal di Indonesia oleh pejabat pendaftar dan pencatat
balik nama kapal. Kapal didaftar di Indonesia adalah :
a.Kapal
dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 meter kubik atau yang dinilai
sama dengan itu;
b.Dimiliki
oleh WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
Subyek
hipotik adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hipotik, yaitu
pemberi hipotik dan penerima hipotik. Pihak yang dapat memberi hipotik atau
yang berhak menghipotikan kapal haruslah pihak yang berhak memindahtangankan
kapal itu, orang perorangan atau badan hukum pemilik kapal yang bersangkutan.
Sedangkan pihak penerima hipotik, tidak disyaratkan apa-apa, sehingga semua
kreditur, apakah ia orang perorangan atau badan hukum, apakah ia warganegara
Indonesia atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing, apakah
berkedudukan/berdomisili di Indonesia atau di luar negeri, semuanya dapat
menerima hipotik. Dalam pelaksanaan pembebanan hipotik, pemberi dan penerima
hipotik sama-sama dapat mewakilkan kepada orang lain dengan akta otentik.
Perjanjian
pembebanan hipotik, mutlak dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat
pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar atau direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. Akta pembebanan hipotik tersebut diberi irah-irah
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepada kreditur diberikan
grosse akta hipotik yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat
dilaksanakan seperti putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar