Jumat, 29 November 2013

hukum jaminan

Jaminan hak kebendaan menurut pasal   BW ( kitab undang – undang hukum perdata) di indonesia
1. Hak Gadai
gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas debitur sebagai jaminan pembayaran dan Memberikan hak kepada kreditur untuk mendapat pembayaran lebih dahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya atas hasil penjualan benda jaminan. Hak gadai adalah tambahan saja atau buntut (bersifat accesoir) dari perjanjian pokok yaitu perjanjian pinjaman uang. Maksudnya adalah untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar kembali uang pinjaman dan bunganya. Obyek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan adalah benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Subjek hak gadai adalah pemberi dan penerima hak gadai yang dilakukan oleh orang-orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, bagi pemberigadai ada syaratlagi yaitu ia harus berhak mengasingkan (menjual, menukar, menghibahkan dan lain-lain) benda yang digadaikan. Adanya hak gadai berdasarkan atas suatu perjanjian antara penerima gadai (kreditur) dengan pemberi gadai (biasanya debitur sendiri). Akan tetapi, dengan adanya perjanjian gadai tidak berarti hak gadai telah terbentuk dengan sendirinya, melainkan harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai.
2. Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kekepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khusunya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tetentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Objek jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (surat berharga), dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan di tempat kedudukan fidusia pemberi fidusia, meskipun benda tersebut berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus sebagai jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia.
Subjek jaminan fidusia adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan jaminan fidusia, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, bisa debitur sendiri maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang merupakan akta jaminan.
3. Hak tanggungan
Hak tanggungan adalah hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agararia berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Objek hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan yaitu :
1.Hak Milik
2.Hak Guna Usaha
3.Hak Guna Bangunan
Subjek hak tanggungan adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pemberian hak tanggungan yaitu pihak pemberi haktanggungan dan pihak penerima/pemegang hak tanggungan. Pemberi hak tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Penerima/pemegang hak tanggungan adalah orang perorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang (kreditur).
Hak tanggungan merupakan ikutan (accessoir) dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit. Perjanjian utang piutang tersebut dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan atau akta otentik. Namun pemberian hak tanggungan harus dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hypotheek
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Karena hipotik hanyalah merupakan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan pelunasan (pembayaran) utang debitur kepada kreditur, perjanjian pembebanannya merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok berupa perjanjian utang piutang (perjanjian kredit) antara kreditur dan debitur.
Obyek Hipotik, Kapal laut adalah obyek hipotik, kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Sebelum digunakan dalam pelayaran kapal wajib diukur yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Berdasarkan pengukuran ini, diterbitkan surat ukur untuk kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 (meter kubik) yang dinilai sama dengan itu. Kapal yang telah diukur didaftarkan dalam daftar kapal di Indonesia oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal. Kapal didaftar di Indonesia adalah :
a.Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 meter kubik atau yang dinilai sama dengan itu;
b.Dimiliki oleh WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Subyek hipotik adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hipotik, yaitu pemberi hipotik dan penerima hipotik. Pihak yang dapat memberi hipotik atau yang berhak menghipotikan kapal haruslah pihak yang berhak memindahtangankan kapal itu, orang perorangan atau badan hukum pemilik kapal yang bersangkutan. Sedangkan pihak penerima hipotik, tidak disyaratkan apa-apa, sehingga semua kreditur, apakah ia orang perorangan atau badan hukum, apakah ia warganegara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau badan hukum asing, apakah berkedudukan/berdomisili di Indonesia atau di luar negeri, semuanya dapat menerima hipotik. Dalam pelaksanaan pembebanan hipotik, pemberi dan penerima hipotik sama-sama dapat mewakilkan kepada orang lain dengan akta otentik.

Perjanjian pembebanan hipotik, mutlak dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar atau direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Akta pembebanan hipotik tersebut diberi irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepada kreditur diberikan grosse akta hipotik yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dilaksanakan seperti putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap